topmetro.news – Dua terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu, orang suruhan Bos Sabu Cakya asal Aceh terancam hukuman mati. Sabu yang jadi barang bukti (BB) dalam perkara ini tidak tanggung-tanggung, mencapai 20 kg.
Kedua terdakwa adalah Syafruddin alias Din (51), warga Dusun Alue Iboih, Desa Naleung, Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh dan Zulfikar alias Fikar (36), warga Jalan Darussalam Gang Lurah, Kelurahan Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Mereka hadir secara video call (VC), Selasa (7/6/2022) di Cakra 8 PN Medan.
Setelah memperhatikan sejenak isi surat dakwaan, ketua majelis hakim meminta JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean agar bersabar sebentar sebelum membcakan surat dakwaan.
“Sebentar Bu Jaksa. Diancam Pasal 114 (UU Narkotika) ini ya? Kami minta agar kedua terdakwa didampingi penasihat hukum (PH),” kata Immanuel. Selanjutya, salah seorang wanita dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PN Medan yang sebelumnya standby kemudian memasuki arena sidang.
Bos Cakya
JPU Fransiska Panggabean dalam dakwaannya menguraikan, Rabu (30/3/2022), sekira pukul 08.00 WIB, Bos Cakya (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO), menghubungi saksi Zulfikar alias Fikar untuk menerima mobil. Siang harinya, seseorang atas suruhan Bos Cakya kemudian menyerahkan mobil Kijang Innova di depan Rumah Sakit Cut Meutia, Kota Lhokseumawe.
Si Bos kemudian menghubungi Zulfikar untuk berangkat menuju Kota Medan dengan mobil tersebut yang di dalamnya berisi sabu. Zulfikar pun menyetujuinya.
Secara terpisah Bos Cakya juga menyuruh terdakwa Syafruddin alias Din untuk mengantarkan paket sabu ke Kota Medan bersama Zulfikar. Keesokan harinya sekira pukul 03.00 WIB saksi Zulfikar dapat pemberitahuan dari si Bos, bahwa total sabu di dalam mobil Kijang Innova tersebut 20 bungkus paket. Totalnya seberat 20 kg.
Zulfikar selanjutnya menelepon terdakwa Syafruddin dan sepakat menjemputnya di depan salah satu masjid di Jalan Lintas Kota Binjai – Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Perjalanan menuju Kota Medan gantian terdakwa Syafruddin yang menyetir.
Interior Modifikasi
Mobil yang mereka gunakan ke Kota Medan ternyata bukan sembarang mobil. Interior mobilnya telah menjalani modifikasi sedemikian rupa. Sehingga bagian pintu, dinding bak belakang berikut jok bisa menyimpan bungkusan sabu tanpa bisa terlihat mata telanjang.
Di dalam pintu depan kiri dan kanan masing-masing 3 bungkus. Pintu tengah kanan dan kiri masing-masing 2 bungkus. Di pintu tengah kiri 2 bungkus. Selanjutnya di dalam dinding belakang kanan 3 bungkus. Sebelah kirinya 1 bungkus.
Di atas jok belakang 2 bungkus. Lalu, 2 bungkus lagi dimasukkan Zulfikar alias Fikar ke dalam dinding belakang sebelah kiri mobil. Selanjutnya Bos Cakya pun memberikan uang jalan kepada Fikar sebesar Rp2 juta.
Sementara Tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang menerima informasi masyarakat sudah siaga menunggu kedatangan keduanya di Jalan Lintas Sumatera Medan – Aceh. Persisnya di Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Kerja keras tim antinarkoba itu pun membuahkan hasil. Sabu total seberat 20 kg berhasil mereka emukan dari dalam mobil yang interiornya hasil modifikasi itu.
Kedua orang suruhan Bos Cakya tersebut masing-masing kena jerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim Ketua Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota keberatan dari terdakwa maupun PH-nya.
reporter | Robert Siregar